Soal Buruh yang Tidak Pernah Merasa Berkecukupan

Demo Buruh 2017, Damai atau Rusuh?
Demo Buruh 2017, Damai atau Rusuh?
HARI BURUH sebagai hari libur nasional telah disepakati di Indonesia pada tanggal 1 mei populer disebut May day telah melalui proses yang sangat panjang. proses perjuangan sangat berat dalam menyampaikan aspirasi. hari buruh menjadi hari libur nasional NKRI ditetapkan pada tahun 2013 dimasa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau sering disebut Pak SBY. Seperti yang pernah dicuitkan beliau dalam twitter pribadinya di tahun 2013 yang lalu.

“Hari ini, Kita tetapkan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional dan dituangkan dalam Peraturan Presiden,” kicau Presiden melalui akun Twitter resminya, @SBYudhoyono, Senin (29 Juli 2013) malam. (Sumber : www.kompas.com)

Sebelum jauh membahas lebih lanjut pertama Kita mau jelaskan adalah apa sebenarnya makna kata buruh karena sebagian besar Rakyat Indonesia memaknai buruh itu hanya mereka yang bekerja di pabrik ataupun tambang.

Buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain mendapatkan upah ataupun gaji (KBBI). menurut Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 ayat 1 point 3 Bahwa “pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”. jika dianalisis lebih lanjut lagi bahwa setiap manusia yang bekerja untuk orang lain baik itu pabrik, tambang, pertanian dan banyak lagi jenisnya adalah buruh.

Melihat dari penjelasan diatas seharusnya dalam setiap adanya perjuangan bersama di lapangan yang sering disebut demonstrasi seharusnya tidak hanya perjuangan pekerja pabrik dan sejenisnya seharusnya unsur dari buruh kasar, harian, tani, tambang, terlatih, terampil, dan sebagainya tidak terlupa juga buruh yang bekerja menjadi operator warung internet menurut pengalaman Kita berbincang dengan mereka bahwa gaji yang mereka dapatkan itu dalam sebulan sangat jauh dibawah aturan upah minimum yang telah diputuskan oleh pemerintah, melihat permasalahan ini seharusnya seluruh unsur yang termasuk buruh bergandengan tangan untuk memperjuangkan hak-haknya.

Tapi Kita yakin masih banyak dari unsur buruh tani, buruh kasar, buruh terampil seperti operator warung internet dan sejenisnya tidak paham bahwasanya mereka termasuk buruh yang telah diatur upah minimum, jaminan kesehatan, dan jam kerja oleh pemerintah.

Hal selanjutnya yang menarik dalam membahas buruh ini adalah banyaknya lembaga yang mengatasnamakan buruh yang secara tidak langsung akan membuat perjuangan menjadi terkotak-kotak dan sangat rawan menjadi mesin ATM oleh oknum- oknum pemain di perburuhan ini.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan bahwa meskipun partisipasi kaum buruh dalam gerakan serikat semakin menurun, jumlah organisasi serikat buruh terus bertambah. Menurutnya, jumlah yang terlalu banyak justru mempersulit gerakan buruh itu sendiri untuk mencapai titik temu dalam mengatasi persoalan perburuhan yang mendasar.

“Saat ini saja sudah ada 14 konfederasi di Indonesia. Tahun ini akan segera bertambah lagi menjadi 15 konfederasi. Selain itu, ada 112 federasi yang ada di Indonesia. Belum lagi serikat pekerja itu sendiri yang jumlahnya sangat banyak,” kata Hanif usai diskusi “quo vadis sejarah perjalanan serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia” di Jakarta, Selasa (25/4/2017). (Sumber: www.suara.com)

Membaca penjelasan Bapak Menteri yang terhormat yang notabene pernah bergelut di dunia gerakan perburuhan. Kita dapat menyimpulkan bahwa banyaknya jumlah serikat buruh tidak berbanding lurus dengan jumlah partisipasi dan semangat para buruh dalam berjuang bersama-sama.

Demo Buruh yang Malah Membakar Bunga Untuk Ahok
Demo Buruh yang Malah Membakar Bunga Untuk Ahok
Banyaknya serikat buruh ini tidak terlepas mudahnya pembentukan sebuah serikat buruh yang baru seperti tertuang dalam “UU No 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh mensyaratkan minimal 10 anggota, sudah bisa mendirikan serikat pekerja”. Seharusnya menurut hemat Kita syarat pembentukan serikat buruh harusnya lebih dipertajam lagi dengan persyaratan minimal anggota diperbanyak semisal 1000 orang per serikat sehingga akan melahirkan serikat buruh yang mempunya basis massa real dan perjuangannya lebih maksimal menuntut kesejahteraan dan kewajiban kerja yang manusiawi.

Pertanyaan yang timbul mengapa itu bisa terjadi ?

Melihat dan memantau fenomena dapat disimpulkan bahwa fenomena ini terjadi karena masih banyak buruh antara lain :

1. Pertama, masih belum mengetahui bahwasanya mereka adalah bagian dari buruh,

2. Kedua, masih belum sepenuhnya sadar bahwasanya mereka harus terjun langsung memperjuangkan haknya,

3. Ketiga, adanya ketakutan jika ikut turun dalam aksi demonstrasi akan dipecat oleh perusahaan dimana mereka bekerja.

4. Keempat, masih banyak yang apatis berharap hanya yang tersadarkan dan pengurus serikat buruh yang berjuang,

5. Kelima, kesimpulan terakhir menurut Kita persentasenya cukup tinggi bahwa buruh sudah malas dan kecewa oleh perbuatan oknum-oknum yang memanfaatkan gerakan perjuangan buruh hanya untuk kepentingan pribadi baik itu memperkaya diri ataupun mencari jaringan menuju para pejabat yang memang ujung-ujungnya orientasi mencari materi (uang).


Hari libur nasional 1 mei 2017 sering disebut May Day tahun ini kembali buruh akan terjun kelapangan berdemonstrasi. konfederasi, federasi, dan serikat buruh akan menerjunkan massanya untuk menyalurkan aspirasi baik di ibukota negara dan banyak daerah.

Dari sekian banyak konfederasi, federasi dan serikat buruh yang akan turun aksi, isu yang diperjuangkan dapat disimpulkan memiliki kesamaan yakni hapuskan sistim outsourching, jaminan sosial dan peningkatan upah minimum.

“Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menurunkan massa lebih kurang 500 ribu orang buruh. Tuntutan KSPI adalah “Hapus outsourching dan pemagangan. Berikan jaminan sosial dan tolak upah murah. Itu isu yang akan kami bawa dalam aksi nanti,” kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Jumat (28/4/2017). (Sumber www.Liputan6.com)

Yang cukup menarik untuk Kita bahas adalah tentang isu yang diangkat oleh Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 meminta agar buruh mempunyai peran menentukan kebijakan pemerintah. penjelasan ini masih dalam tahapan yang lumrah dan isu yang sering dibawa dalam perjuangan dan tidak ada yang perlu diperdebatkan.

Penjelasan yang menarik adalah penjelasan oleh ketua umum SBSI 1992 Sunarti “meminta kelompok buruh tak boleh mendukung calon kepala daerah pada Pilkada serentak. Menurutnya, kelompok buruh selalu dimanfaatkan untuk memperoleh suara pemilu”. (sumber www.detik.com)

Penjelasan dari ketua SBSI 1992 membuktikan secara tidak langsung penjelasan Kita diatas bahwa adanya oknum-oknum yang memang berniatan memanfaatkan gerakan buruh ini sehingga gerakan buruh terkotak-kotak dan tidak tulus untuk memperjuangkan hak para buruh dalam menghadirkan kesejahteraan. Seharusnya Konfederasi, Federasi, dan Serikat Buruh tidak masuk dalam ranah politik praktis agar menunjukkan independensi gerakan buruh sama halnya organisasi mahasiswa kelompok Cipayung, lembaga mempelajari politik dan berdemonstrasi tetapi secara kelembagaan tidak pernah mendukung secara langsung salah satu kandidat dalam pemilihan baik Calon Legislatif, Kepala Daerah, ataupun Presiden. biarlah individu dalam lembaga yang menyatakan dukungan tetapi Konfederasi, Federasi dan Serikat Buruh tetap memegang teguh ketidakberpihakan dan independensi.

Paling terakhir membuat Kita sedikit kecewa adalah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di kabupaten Tangerang yang memprioritaskan kegiatan May Day dengan kegiatan pertandingan olahraga dan mancing ikan. kegiatan yang kreatif tetapi menurut hemat Kita inilah yang dimaksud pengkotak-kotakan gerakan buruh sehingga perjuangan tidak terkonsentrasi dan hasil dari perjuangan tidak maksimal dicapai akhirnya hanya sekedar euforia semata.

“Jadi berkaitan dengan May Day tahun 2017 ini sepertinya animo yang akan bergerak itu adalah yang ada di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang. Di Kabupaten Tangerang, karena memang ada beberapa kegiatan yang sudah di-arrange oleh SPSI Tangerang berupa pertandingan olahraga yang ditutup tanggal 1 Mei dengan kegiatan mancing, sehingga konsentrasi kita di mancing mania,” jelas Ahmad kepada detikcom di Mapolresta Tangerang, Minggu (30/4/2017). (Sumber: www.detik.com)

Kita bukan aktifis buruh yang memegang tampuk Konfederasi, Federasi, atau serikat Buruh tapi Kita saat ini adalah bagian dari buruh yang tidak tergabung dalam lembaga manapun merasakan bahwasanya kesejahteraan buruh kelas bawah seperti buruh harian, buruh tani, buruh terampil seperti operator warung internet dan sejenisnya itu masih jauh dari kesejahteraan.

Kita berharap pemerintah juga berperan aktif dalam mengawasi perusahaan besar, kecil ataupun UKM yang mempekerjakan orang lain supaya memberi upah sesuai dengan aturan yang berlaku yang telah di putuskan oleh pemerintah. pengawasan melekat sampai hari ini belum ada dilaksanakan oleh pemerintah baik pusat dan daerah terhadap para pemilik usaha sehingga banyak pengusaha tidak mematuhi peraturan padahal payung hukum sudah jelas dalam Undang Undang Ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003 pasal 90 ayat (1) menyebutkan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. sementara pasal 185 ayat (1) menyebutkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Kasus pertama yang divonis oleh Mahkamah Agung tahun 2013 silam.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 1 tahun dan denda Rp 100 juta kepada Tjioe Christina Chandra, pengusaha asal Surabaya yang membayar karyawannya di bawah upah minimum regional. Sanksi pidana kepada pengusaha itu yang pertama di Indonesia.

Vonis kasasi itu dipimpin ketua majelis hakim Zaharuddin Utama, dengan anggota majelis Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun dalam perkara Nomor 687 K/Pid.Sus/2012.

Gayus menekankan, pengabaian terhadap ketentuan UMR merupakan tindak kejahatan. (Sumber : Kompas)


Melihat kasus ini dan pendapat dari Gayus Lumbuun dapat disimpulkan bahwa pengusaha yang memberikan upah dibawah UMR adalah penjahat yang layak dijatuhi hukuman pidana.

harapannya selain pemerintah pusat dan daerah memberikan pengawasan melekat pihak dari kepolisian juga membuka mata dan membuka hati nurani agar memberikan pelayanan terbaik terhadap buruh yang notabene adalah bagian dari masyarakat Indonesia.

Setiap ada laporan dari buruh pihak kepolisian harus tanggap dengan cepat menangani kasus tersebut untuk membuktikan bahwa jargon melindungi dan melayani masyarakat tidak hanya sekedar kata-kata.

Kita harus yakin dan percaya dibawah kepemimpinan Bapak Presiden Jokowi dan Bapak Kapolri Tito akan memperhatikan keluhan Kita dan mayoritas buruh di Indonesia.

No comments